Ada 2 cara untuk mendaftarkan diri BPJS Kesehatan, yaitu secara online atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Berikut tutorialnya:

Pendaftaran BPJS Kesehatan: 

  • Secara Online (Melalui Aplikasi Mobile JKN):
    1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda. 
    2. Buka aplikasi, pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”. 
    3. Isi data diri dan keluarga sesuai formulir yang tersedia. 
    4. Pilih kelas rawat inap dan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. 
    5. Masukkan email dan nomor handphone untuk verifikasi. 
    6. Verifikasi dengan kode OTP yang dikirimkan. 
    7. Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran. 
  • Secara Langsung (Di Kantor BPJS Kesehatan):
    1. Siapkan dokumen: KTP, KK, dan foto diri terbaru. 
    2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. 
    3. Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran. 
    4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas. 
    5. Pilih faskes tingkat pertama dan kelas rawat inap. 
    6. Petugas akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran. 
    7. Setelah membayar, serahkan bukti pembayaran ke petugas. 
    8. Tunggu hingga kartu peserta BPJS Kesehatan selesai dibuat. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here