Ada 2 cara untuk mendaftarkan diri BPJS Kesehatan, yaitu secara online atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Berikut tutorialnya:
Pendaftaran BPJS Kesehatan:
- Secara Online (Melalui Aplikasi Mobile JKN):
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
- Buka aplikasi, pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Isi data diri dan keluarga sesuai formulir yang tersedia.
- Pilih kelas rawat inap dan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
- Masukkan email dan nomor handphone untuk verifikasi.
- Verifikasi dengan kode OTP yang dikirimkan.
- Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
- Secara Langsung (Di Kantor BPJS Kesehatan):
- Siapkan dokumen: KTP, KK, dan foto diri terbaru.
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran.
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas.
- Pilih faskes tingkat pertama dan kelas rawat inap.
- Petugas akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
- Setelah membayar, serahkan bukti pembayaran ke petugas.
- Tunggu hingga kartu peserta BPJS Kesehatan selesai dibuat.